| 1 | ID197-11 | 04 Aug 2020 09:57 WIB
Selamat pagi Bbk/ibu yth.
melihat watu anwizing kualifiasi dan anwizing lapangan dengan watu upload dokumen penawaran sangan singkat kami mohon dengan hormat agar kiranya diundur jadwal upload penawaran menjadi tanggal 14 agustus 2020. agar kami bisa menyajikan penawaran yang terbaik | 04 Aug 2020 15:53 WIB
Kepada Yth;
CV. FRIMA JAYA
Berikut kami sampaikan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu :
Sehubungan dengan jumlah paket pekerjaan pipa yang cukup panjang, maka diperlukan waktu 2 hari untuk melakukan aanwijzing lapangan, dengan demikian perlu dilakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dari tanggal 10 agustus 2020 menjadi 12 agustus 2020 sampai jam 10.00 WIB. |
| 2 | ID197-12 | 04 Aug 2020 09:57 WIB
Selamat pagi Bbk/ibu yth.
Di dalam Doumen pemilihan pada LDK pada persyaratan kualifiasi bagian no. 3.
Memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan pada klasifikasi dan sub. Klasifikasi yang sesuai dengan Sertifikat badan Usaha (SBU – SI 008) dan KLBI 4663/KLBI 46639
Pertanyaan Kami
- Untuk KLBI 4663/ KLBI 46639 apaKah KLBI yang tertera pada NIB?
- PeKerjaan ini konstruksi kenapa yang diminta KLBI 4663/KLBI 46639 padahal ada KBLI yang lebih pas yaitu KLBI 42212 KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE
Jika perusahaan kami memiliki KLBI KLBI 42212 apakah memenuhi untu tender ini karena menurut kami klbi 42212 lebih pas untuk kegiatan ini
- Untuk KLBI 4663 tidak diterbitan untuk badan usaha yang diterbitkan KLBI yang kodenya 5 digit. Mohon penjelasnnya
| 04 Aug 2020 11:24 WIB
Kepada Yth;
CV. FRIMA JAYA
Berikut kami sampaikan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu:
- KBLI 4663/ KLBI 46639 harus tertera dalam NIB
- KLBI 4663 / KLBI 46639 diperlukan untuk pengadaan pipa HDPE dan accessories, sedangkan untuk kontruksi perpipaan menggunakan SBU SI 008.
- untuk saat ini kami masih menerima KLBI lama 4 digit dan terbaru 5 digit
|
| 3 | ID193-38 | 04 Aug 2020 13:54 WIB
Terkait Persyaratan Personil Manajerial apakah masih diperbolehkan menggunakan SKT/SKA yang belum dikonversi ? | 04 Aug 2020 14:51 WIB
selamat siang,
SKA/T harus dikonversi sesuai dengan Surat Edaran menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan dalam bentuk elektronik.
Maka diwajibkan bagi seluruh pemilik Badan Usaha maupun pemegang Sertifikat Keahlian/Keterampilan untuk segera melakukan konversi dalam bentuk elektronik/digital. |