| 1 | ID193-19 | 04 Aug 2020 10:01 WIB
Selamat Pagi Paniyia Pokja ULP PDAM Tirta Patriot. Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan terkait tender kali ini di antaranya :
1. Mengingat terlalu singkat antara jadwal andwjzing, andwjzing lapangan dengan Jadwal Upload Dokumen Penawaran, apakah Jangka Waktu Upload Dokumen Penawaran dapat diperpanjang agar memberi waktu Para Peserta/Penyedia mempersiapkan dokumen persyaratan dengan baik.
2. Terkait persyaratan KBLI apakah yang dimaksud untuk KBLI lampiran NIB, IUJK atau Dokumen Lain ?
3. Terkait Persyaratan Personil Manajerial Point e. enaga Tukang Las Plat dan Pipa dan Point f. Tenaga Ahli Penyambungan Pipa HDPE bersertifikat dari pabrikan apakah boleh 1 orang yang sama untuk memenuhi persyaratan tersebut ? | 04 Aug 2020 17:21 WIB
Kepada Yth;
CV. FRIMA BANGUNTAMA JAYA
Berikut kami sampaikan jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu :
1. Sehubungann dengan jumlah paket pekerjaan pipa yang cukup panjang, maka diperlukan waktu 2 (dua) hari untuk melakukan aanwizjing lapangan dengan demikian perlu dilakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dari tanggal 10 Agustus 2020 menjadi tanggal 12 Agustus 2020.
2. KBLI pasti terdapat dalam lampiran NIB, IUJK berdasarkan SBU.
3. Masing-masing tenaga tukang las pipa plat serta Tenaga ahli penyambungan Pipa HDPE berbeda lingkup perkerjaannya sehingga kami meminta masing-masing 1 tukang ditiap pekerjaannya. |
| 2 | ID181-27 | 04 Aug 2020 11:22 WIB
ada bbrp pertanyaan terkait lelang ini :
1. pada lembar LDK ttg personil yg di butuhkan pada point "b" tertera bahwa tenaga SKA yg di minta adalah K 3 konstruksi, ttp knp pd penjeasannya yg di minta SKA management proyek? harusnya kan SKA K3 | 04 Aug 2020 11:52 WIB
Kepada CV. Anugerah Karya Utama
Betul untuk SKA K3 hanya SKA K3 Kontruksi bukan SKA Management Proyek; Jadi SKA Management Proyek tdk diperlukan |
| 3 | ID181-28 | 04 Aug 2020 11:30 WIB
2. pada lembar LDK ttg personil yg di butuhkan pada pont "a" tertera bahwa tenaga SKA Air minum lulusan S 1 Teknik Lingkungan. sedangkan syarat di LPJK selaku lembaga yg menerbitkan sertifikat SKT&SKA di indonesia menyatakan bahwa SKA air minum itu harus lulusan S 1 teknik lingkungan, S 1 teknik Kimia & s 1 Teknik penyehatan. bolehkah untuk tender ini SKA Air minumnya kami masukan teknik Kimia ? | 04 Aug 2020 11:46 WIB
Untuk SKA Air Minum boleh boleh lulusan S1 Teknik Lingkungan/Teknik Penyehatan/Teknik Kimia |