| 1 | ID174-41 | 19 Apr 2022 10:07 WIB
Selamat pagi panitia pokja ULP
izin bertanya, didalam dokumen pengadaan Jaminan Pelaksanaan harus menggunakan bank, sedangkan di perpers boleh menggunakan Asuransi.
Apakah jaminan pelaksanaan didalam pekerjaan ini boleh menggunakan Asuransi? Terima kasih. | 19 Apr 2022 10:43 WIB
Selamat pagi,
Menurut Perpres No 12 Tahun 2021 lembaga yang berhak mengeluarkan surat jaminan proyek itu ada tiga (Bank umum,Perusahaan penjaminan dan Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha dibidang pembiayaan).
Untuk pekerjaan ini kami memilih Bank umum untuk mengeluarkan surat Jaminan Pelaksanaan, jadi seluruh peserta wajib untuk jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh bank umum |
| 2 | ID279-42 | 19 Apr 2022 10:18 WIB
selamat pagi, Panitia Pokja ULP Perumda Patriot,
izin bertanya terkait dengan garansi 5 tahun, apakah bisa diganti dengan 1 tahun. karena untuk saat ini terkendala stock yang ada.
terima kasih | 19 Apr 2022 11:11 WIB
Selamat pagi,
Untuk garansi sesuai dengan ketentuan didalam dokumen pengadaan |
| 3 | ID384-43 | 19 Apr 2022 10:23 WIB
Selamat Siang POKJA ULP PERUMDA Tirta Patriot
Ijin Bertanya,
1. Apakah bisa untuk waktu pemasukan dokumen penawaran minta diperpanjang?
2. Untuk laporan pajak tahunan SPT tahun 2021 harus dilampirkan?
Terima Kasih | 19 Apr 2022 11:09 WIB
Selamat Pagi,
1. Untuk masalah penambahan waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 28 April 2022 jam 10 pagi.
2. Betul, untuk laporan pajak tahunan spt tahun 2021 harus dilampirkan kalau tidak dilampirkan laporan pajak tahunan spt tahun 2021 peserta dianggap gugur. |
| 4 | ID174-44 | 19 Apr 2022 11:42 WIB
Selamat siang, panitia pokja ULP
mau bertanya,
1. didalam setiap pelelangan biasanya memakai dukungan bank, apakah didalam lelang pekerjaan ini dibutuhkan surat dukungan bank juga atau tidak ya ?
2. dimana peserta lelang bisa melihat jadwal untuk pemasukan dokumen penawaran beserta yang jadwal yang lainya ?
terima kasih.
| 19 Apr 2022 12:34 WIB
Selamat siang,
1. untuk persyaratan mengenai surat dukungan bank terdapat di dokumen pengadaan di BAB V Mengenai LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) pada point B Persyaratan Kualifikasi point 6 yang isinya " Memiliki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah sebesar tidak kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total EHP"
2. Untuk jadwal pemasukan dokumen penawaran bisa dilihat setelah jadwal penjelasan pekerjaan berakhir, nanti akan muncul dikanal eProcs mengenai pembaruan jadwal pemasukan penawaran |
| 5 | ID174-45 | 19 Apr 2022 11:51 WIB
maaf panitia, karena di dalam dokumen pengadaan kami tidak melihat adanya dibutuhkan dukungan bank.. jadi kami tidak membuat dukungan bank, karena waktu sudah sangat dekat.
terima kasih | 19 Apr 2022 12:52 WIB
Selamat siang,
untuk persyaratan mengenai surat dukungan bank terdapat di dokumen pengadaan di BAB V Mengenai LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) pada point B Persyaratan Kualifikasi point 6 yang isinya " Memiliki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah sebesar tidak kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total EHP" |
| 6 | ID174-46 | 19 Apr 2022 11:58 WIB
setau kami untuk batas akhir laporan SPT Tahun 2021 diakhir pada bulan april, sedangakan lelang ada di pertengahan april, apakah spt tahuanan 2021 bisa menggugurkan peserta? terima kasih | 19 Apr 2022 12:53 WIB
Selamat siang,
Betul, untuk laporan pajak tahunan spt tahun 2021 harus dilampirkan kalau tidak dilampirkan laporan pajak tahunan spt tahun 2021 peserta dianggap gugur. |