PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DISTRIBUSI / RETIKULASI DIA. 150,100,75,50 MM (PERUM. BOUGENVILLE, KEL. JATIBENING, KEC. PONDOK GEDE)

Nomor
690.2/26.L/PPBJ/PERUMDA-TP/VII/2024
Nama Pekerjaan
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DISTRIBUSI / RETIKULASI DIA. 150,100,75,50 MM (PERUM. BOUGENVILLE, KEL. JATIBENING, KEC. PONDOK GEDE)
Penjelasan Pekerjaan
05 Jul 2024 08:30 WIB s.d 05 Jul 2024 11:30 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
1ID177-54 | 05 Jul 2024 16:57 WIB

Didalam Dokumen LDP Butir K. Dokumen Penawaran Point Daftar Personil

  1. Tenaga Ahli Air Minum lulusan S1 Teknik Lingkungan, dengan SKA, Ahli Teknik Air Minum Tolong di berikan Konfersi yang terbarunya karena menurut kami SKA  Ahli Teknik Air Minum sudah  tidak terbit lagi.
  2. Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk sekarang ini sudah bisa sertifikatnya dikeluarkan oleh BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI dengan lulusan sarjana S1 Semua Jurusan. Tolong dipertimbangkan kenapa harus Teknik Sipil dan Tolong Dijelaskan.
  3. Pelaksana Juru Ukur : Untuk pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Pipa HDPE Jaringan Distribusi Tolong dijelaskan TUGAS DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEKERJAAN INI

 

  1. Pelaksana Juru Gambar : Untuk pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Pipa HDPE Jaringan Distribusi Tolong dijelaskan TUGAS DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEKERJAAN INI

Menurut Hemat kami semestinya yang di gunakan  adalah Pelaksana Pekerjaan Jalan karena paket pekerjaan ini berhubungan dengan jalan, tolong dipertimbangkan.

  1. Untuk SKA Ddan SKT terbitan yang terbaru oleh BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI adalah
  2. Ahli
  3. Teknisi / Analis
  4. Operator

Yang masing-masing ada jenjang 1 s/d 9.

Untuk Paket Pekerjaan berdasarkan  Peraturan Presiden No. berapa ?

Untuk daftar peralatan Point c. Alat Ukur/Manometer yang di lengkapi surat keterangan kalibrasi yang masih berlaku >untuk surat keterangan kalibrasi TIDAK PERNAH MENGELUARKAN KETERANGAN MASA BERLAKU, tetapi kalau barang sudah tidak sesuai spesifikasinya baru di kalibrasi. Tolong dijelaskan maksud dan tujuan nya

05 Jul 2024 17:35 WIB

1. dalam tendok ini  SKA  Ahli teknik air minum  tidak dipersyaratkan.

2.tenaga ahli K3 diperbolehkan untuk semua jurusan.

3. pelaksana juru ukur tidak dipersyaratkan.

4. pelaksana drafter tidak dipersyaratkan.

5. untuk alat ukur manometer tidak ada masa berlaku

untuk semua perubahan akan di tuangkan dalam berita acara aanwijzing.

 

2ID177-56 | 05 Jul 2024 18:30 WIB

Maksud dari ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018, ISO 4427 
dan Serfikat Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan 
(SMK3); apa yaa?

05 Jul 2024 20:24 WIB

terhadap ISO yang tertuang dalam LDP dan LDK akan direvisi menjadi

ISO 4427, Plastics piping systems for water
supply and for drainage and sewerage
under pressure — Polyethylene (PE) —

akan direvisi tidak adanya Serfikat Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan 
(SMK3)

2026-05-29