PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DISTRIBUSI / RETIKULASI DIA. 150,100,50 MM (PERUM. JATIAGUNG I - PERUM. SARIGAPERI, KEL. JATIKRAMAT, KEC. JATIASIH)

Nomor
690.2/44.L/PPBJ/PERUMDA-TP/VII/2024
Nama Pekerjaan
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DISTRIBUSI / RETIKULASI DIA. 150,100,50 MM (PERUM. JATIAGUNG I - PERUM. SARIGAPERI, KEL. JATIKRAMAT, KEC. JATIASIH)
Penjelasan Pekerjaan
05 Jul 2024 08:30 WIB s.d 05 Jul 2024 11:30 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
1ID174-55 | 05 Jul 2024 18:11 WIB

1. Kenapa masih memakai SKA dan SKT setahu saya,  SKA dan SKT sudah tidak di pakai lagi untuk perusahaan.kecil, karwna di dalam penerbitan SBU setiap sub bidang sudah terdapat tenaga tekniknya.

2. Bolehkan jaminan pelaksanaan dan jaminan memakai Asuransi yang terdaftar di kementerian keuangan, karena didalam aturan perpres no 16 tahun  2018 pasal 30 ayat 3 jaminan dapat berupa bank garansi atau surety bond

3. Apakah bpjst diperlukan ada pelalangan jasa konstruksi?, karena didlaam dalam aturan perpres no 16 tahun 2018 tidak ada bpjs.

05 Jul 2024 18:46 WIB

1. Baik akan kami revisi dan akan kami tuangkan dalam Berita Acara Penjelasan / Aanwijzing

2. Untuk Jaminan Pelaksanaan tetap menggunakan Bank Garansi, sedangkan untuk Jaminan Uang Muka boleh menggunakan surety bond

3. Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015 yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja konstruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)

2026-05-29