| 1 | ID915-47 | 05 Jul 2024 15:43 WIB
Yang Terhormat Pokja ULP PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi
Kami dari Peserta Tender mau mengajukan beberapa pertanyanaan:
- Surat Dukungan Keuangan ditujukan ke siapa, apa ke PPK atau ke Pokja ?
- Asli Surat Dukungan Keuangan apakah diantar langsung ke pokja sebelum berakhir masa upload penawaran atau dibuktikan/ diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi ?
- Jaminan Penawaran dipersyaratkan tidak?
- Untuk masalah Personil Inti pada persyaratan di KAK dipersyaratkan sangat banyak personil. Sebagaimana disebutkan dalam Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, Permen PUPR 14/2020.
Persyaratan pemilihan personel manajerial harus memperhatikan: a. Jumlah personel manajerial yang disyaratkan: 1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personel; dan 2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personel;
Kami minta untuk dipertimbangkan kembali syarat personil. Terimakasih | 05 Jul 2024 16:31 WIB
1. Surat dukungan keuangan ditujukan ke Pokja ULP Perumda Tirta Patriot
2. Langsung di upload pada saat pemasukan penawaran
3. Jaminan penawaran tidak dipersyaratkan dalam tender ini
4. Baik akan kami revisi dan akan kami tuangkan dalam Berita Acara penjelasan / Aanwijzing
terima kasih atas pertanyaan dan masukannya |
| 2 | ID915-48 | 05 Jul 2024 15:48 WIB
Yang Terhormat Pokja ULP PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi
pada syarat personil diminta
SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih apakah bisa diganti dnegan SKK Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM
karena menurut hemat kami tugas dan kemampuan sama2 untuk pengerjaan pekerjaan perpipaan dan syarat pengurusan SBU Perpipaan diminta tenaga ahli SKK Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM.Terimakasih | 05 Jul 2024 16:33 WIB
Tetap harus menggunakan SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih.
Terima kasih atas pertanyaannya |
| 3 | ID915-53 | 05 Jul 2024 16:55 WIB
pada dokumen pengadaan diminta syarat Surat Dukungan PIpa HDP yaitu pada LDP dan LDK ada perbedaan syarat yaitu pada LDP diminta ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, ISO 45001:2018 ,ISO 4427 dan Serfikat Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan (SMK3); sedangkan pada LDK hanya diminta ISO 4422-1996, jadi mana yg benar ? Terimakasih | 05 Jul 2024 18:51 WIB
Terhadap ISO yang tertuang dalam LDP dan LDK akan direvisi menjadi ISO 4427 dan akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan / Aanwijzing
Terima kasih pertanyaannya |