PERSYARATAN DOKUMEN 1. Spesifikasi Teknis Pipa HDPE, asesoris dan fitting; 2. Jaminan Purnajual pipa HDPE , asesoris dan fitting; 3. Jaminan ketepatan pengiriman pipa HDPE, asesoris dan fitting; 4. ISO dan SNI dari pabrikan; 5. Melampirkan scan browsure asli; 6. Surat Dukungan dari pabrikan pipa HDPE; 7. Jadwal Pelaksanaan Bentuk Kurva S dan Balok; 8. Tenaga Ahli dan Teknis; 9. Metode Pelaksanaan; 10. Surat Pernyataan Pelaksanaan Protokol sesuai dengan instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02 / IN / M / 2020 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; 11. Bukti setoran pajak tahunan (SPT) tahun 2018 dan atau tahun 2019.
PERSYARATAN KUALIFIKASI KHUSUS :
1. Peserta wajib mengisi isian formulir kulifikasi umum badan usaha pada www.vendoriza.com dan sudah terverifikasi serta menjadi mitra usaha oleh ULP PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. 2. Peserta wajib memenuhi dokumen kualifikasi tambahan yang dipersyaratkan sebagai berikut : a. Menyampaikan Surat Dukungan dari pabrikan pipa HDPE berdasarkan : 1. Ditandatangani oleh direktur perusahaan 2. Melampirkan scan brosure asli 3. Untuk HDPE SNI 4829.2.2015 4. Surat jaminan garansi untuk 10 (sepuluh) tahun dari pabrik;
b. Menyampaikan surat dukungan dari pabrikan untuk gate valve berdasarkan : 1. Ditandatangani oleh direktur perusahaan; 2. Melampirkan scan brosure asli; 3. Berstandar untuk air minum dari pabrikan; 4. Surat jaminan garansi untuk 5 (lima) tahun dari pabrik.
c. Surat ketepatan waktu pengiriman dari pabrikan dan distributor untuk pipa HDPE dan asesoris; d. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub. kontrak untuk pekerjaan sejenis; e. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Umum Pemerintah (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat ); f. Surat pernyataan dari penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/In/M/2020 tentang protocol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi; g. Melampirkan bukti laporan (SPT) tahunan 2018 dan atau 2019.
3. Memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan pada klasifikasi dan sub. Klasifikasi yang sesuai dengan Sertifikat badan Usaha (SBU – SI 008) dan KLBI 4663/KLBI 46639 dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar 3 NPt dalam kurun waktu 15 tahun terakhir [sekurang-kurangnya sama dengan nilai total EHP] (untuk usaha kecil dan non-kecil). Pengalaman pekerjaan yang dinilai disertai Surat perjanjian pemborongan. 4. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian serta harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam LDP. 5. Memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi, serta harus memenuhi persyaratan memiliki pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial yang diperlukan 6. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank umum pemerintah(tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) sebesar tidak kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total EHP. 7. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP.
|